Scroll untuk baca artikel

Cek Sebelum Berobat, Ada 5 Operasi yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Buliran.com - Jakarta,

BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dan terjangkau. Meski demikian, tidak semua kondisi medis dan layanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS sebenarnya tidak sebanyak yang tertanggung. Untuk itu, ada baiknya cek dulu apakah jenis tindakan yang hendak dijalani termasuk dalam cakupan program BPJS Kesehatan atau tidak, Selasa (8/7/2025).

Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
  2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
  3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
  4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
  5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Odontektomi
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi

Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini