“Semua tergantung kesalahan. Jika ada salah satu memainkan, yang lain gak perlu takut kalau tidak memainkan. Tidak tahu dari mana dia bisa berpikir seperti itu,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, jika pengunduran diri dilakukan sebelum terbit badan hukum, maka jadi ranah Musdes. Tapi kalau sudah berbadan hukum ada yang mau mengundurkan maka akan menjadi ranah koperasi.
“Yang penting jalan dulu. Jika ada yang baru keluar badan hukum mengundurkan diri, boleh. Tapi untuk sekarang jalan dulu," sarannya.
Adapun di Kabupaten Bondowoso sudah terbentuk 219 Koperasi Merah Putih. Terdiri dari 109 Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan sebanyak 10 unit. Bahkan Pemkab sudah melaunching secara serentak Senin (21/7/2025) kemarin. ***(Dodik)
Editor : Redaktur Buliran