Buliran.com - Jepara,
Diduga tanpa Izin Resmi, namun penyedia Wi-Fi Fiber Ultra Cepat dari Myrepublic tetap melanjutkan pemasangan tiang penyangga jaringan Wifi di sepanjang jalan di Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Masyarakat setempat banyak yang mengeluh dengan adanya pemasangan tiang Wi-fi tersebut. "Kalau hal ini dibiarkan terus, pemasang tiang wifi akan semakin bertambah dan berjejer di sepanjang jalan Banjaragung, ujar Iskandar, salah satu warga setempat kepada media ini, Jumat (25/7/2025).Iskandar, saat diwawancarai media ini juga mengatakan, "Pemasangan tiang internet lumrah dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi, tujuan pemasangan tiang internet antara lain untuk memperluas jaringan atau jangkauan internet. Hanya saja, keberadaan tiang internet itu sering kali menimbulkan kontroversi," terangnya.
"Beberapa penyelenggara jasa telekomunikasi melakukannya secara sembarangan tanpa izin pada pemilik lahan, dalam hal ini, MyRepublic langsung mulai mengerjakan pemasangan tiang, tanpa ada sosialisasi, mulai dari RW 5 Klumo sampai perempatan RT 1. Alhasil, pemasangan tiang internet di kawasan permukiman kami berujung konflik," jelasnya.
Ia menambahkan, "Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin," imbuhnya.
Editor : Redaktur Buliran