Scroll untuk baca artikel

Pemasangan Tiang Wi-Fi Oleh MyRepublic di Banjaragung, Diduga Tidak Berizin Resmi

Pemasangan Tiang Wi-Fi Oleh Myrepublic di Banjaragung, Diduga Tidak Berizin Resmi.
Pemasangan Tiang Wi-Fi Oleh Myrepublic di Banjaragung, Diduga Tidak Berizin Resmi.

Terpisah, Sunarto, selaku penanggung jawab tehnis dari Myrepublic cabang Jepara yang beralamat di Jl. MH Thamrin, Panggang IV, Panggang, Kec. Jepara, Jepara, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, "Ada ijin dari lingkungan pak. Izin dari RW 1, meliputi RT 1,2,3 dan RT 4, dari RW 2 , meliputi RT 1,3,4 dan 5, dan Izin di RW 5, meliputi RT 1,2,3 dan RT 4," ujarnya.

Beberapa saat kemudian, dikirim tiga lembar bukti izin dari RT dan RW setempat, tanpa adanya izin dari Petinggi Banjaragung dan tidak disampaikan pula bukti izin dari pihak terkait.

Apakah ada undang-undang yang mengaturnya?

Choirur Rofiq, salah satu aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, kepada media ini menjelaskan, “Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan, ” ujar Choirur.

"Itu semua sudah diatur Undang-Undang (UU) No. 36 Pasal 17, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak," jelasnya.

Ditambahkan, "Pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat," tuturnya.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini