Scroll untuk baca artikel

Petinggi Desa Banjaragung Diduga Terima Gratifikasi Terkait Izin Pemasangan Tiang Wi-Fi oleh PT MyRepublic

Awak media Buliran.com, di lokasi pemasaran tiang Wi-Fi di Desa Banjaragung.
Awak media Buliran.com, di lokasi pemasaran tiang Wi-Fi di Desa Banjaragung.

Terpisah, Choirur Rofiq, selaku aktifitas pemerhati kebijakan pemerintah, menjelaskan, "Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara, ada yang mengatur pemasangan tiang internet yakni Perda Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2017. Peraturan ini membahas tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan mencakup aturan terkait pemasangan infrastruktur telekomunikasi termasuk tiang internet," paparnya.

"Selain itu, ada juga Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2010 yang membahas tentang Menara Telekomunikasi, yang juga relevan dengan pemasangan tiang telekomunikasi, untuk informasi lebih detail mengenai aturan pemasangan tiang internet di Jepara, sebaiknya merujuk langsung pada kedua Perda tersebut, yaitu Perda Kabupaten Jepara No. 18 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2010, dan tidak boleh itu pejabat publik terima gratifikasi," pungkasnya. ***

(Arif M)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini