Buliran.com - Jepara,
Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah platform digital yang dirancang untuk memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik oleh pemerintah. Dengan aplikasi ini, setiap tahapan lelang mulai dari pendaftaran hingga pengumuman pemenang dapat dilakukan secara transparan dan efisien.
Namun yang terjadi di Kabupaten Jepara, Pokja Pemilihan Lamban dalam mengungah pengumuman hasil tender di SPSE. "Bukankah upload pengumuman Tender SPSE merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan?" Hal ini disampaikan pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jepara, Choirur Rofiq kepada media ini, Selasa (29/7/2025).Choirur Rofiq menyebut, tahapan masa sanggah sudah selesai, namun tahapan pengumuman hasil pemenang yang berkontrak belum di unggah atau di umumkan di SPSE oleh Pokja pemilih. Padahal menggugah pengumuman merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi dan akuntabel proses pelelangan," ujarnya.
Ia menambahkan, "Juga perihal dugaan IP ADDRESS yang sama antara CV. Suara Asri dengan CV. Gunung Muria Asri, kira-kira apa tanggapan Pokja Pemilih? Jangan sampai kesalahan kecil bisa berujung audit besar oleh BPK" Imbuhnya.
Senada dengan Choirur, FA Agung, Ketua Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM PEGAS) Jepara, menyampaikan Penjelasan Resmi dan Terstruktur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perubahan Perpres 12 Tahun 2021, serta peraturan turunan dari Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan regulasi teknis SPSE.
Editor : Redaktur Buliran