Scroll untuk baca artikel

Unggahan Pengumuman Hasil Tender SPSE di Kabupaten Jepara Lamban, Ada Apa?

Ilustrasi aplikasi SPSE.
Ilustrasi aplikasi SPSE.

"Yang bertanggung jawab upload Pengumuman hasil Tender adalah Pokja Pemilihan (dulu disebut Panitia Lelang/Red). Karena Pokja Pemilihan merupakan bagian dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Mereka menjalankan seluruh proses tender, mulai dari persiapan sampai penetapan pemenang dan pengumuman hasil tender melalui sistem SPSE, dan pengumuman hasil tender di SPSE merupakan KEWAJIBAN hukum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan," kataAgung.

"Ada implikasi jika tidak diunggah, yakni melanggar aturan LKPP dan Perpres, sehingga dapat dianggap maladministrasi atau tidak transparan, bisa menjadi temuan APIP atau BPK. Adapun Dasar Hukum Kewajiban Upload Pengumuman Tender di SPSE, diantaranya Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pasal 69, Perlem LKPP 12/2021 Pasal 54-55," paparnya.

Diketahui, cara kerja SPSE yakni bekerja sebagai platform digital yang mengelola proses pengadaan barang/jasa pemerintah dari awal hingga akhir secara online.

Secara umum, alur kerjan SPSE meliputi:

  • Perencanaan dan Pengumuman Paket, PPK atau Pokja memasukkan rincian kebutuhan pengadaan, lalu mengumumkan paket melalui LPSE masing-masing instansi.
  • Registrasi dan Pemilihan Penyedia, penyedia yang sudah terverifikasi dapat melihat paket, mengajukan penawaran, dan mengikuti proses seleksi (tender/non-tender).
  • Evaluasi dan Penetapan Pemenang, Pokja melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Pemenang serta ditetapkan secara elektronik dan diumumkan terbuka.

Kontrak dan Pelaporan, setelah pemenang ditetapkan, proses kontrak dilakukan. Semua data terdokumentasi di SPSE untuk akuntabilitas.

SPSE terintegrasi dengan sistem pendukung lainnya seperti e-Katalog dan LPSE Cloud agar proses lebih transparan dan efisien.

Terpisah, Hendra, selaku Kelompok Kerja / Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jepara saat dikonfirmasi media ini terkait Terlambatnya Unggahan Pengumuman Hasil Tender SPSE di Kabupaten Jepara menyampaikan, "Kewenangan Pokja Pemilihan sampai dengan Pengumuman Pemenang. Mengenai IP tidak menjadi bahan dalam evaluasi sebagaimana tercantum dalam dok pemilihan, akan tetapi sebagai tambahan informasi bahwa berdasarkan data pada SPSE , IP pada paket tersebut berbeda," jelas Hendra.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini