“Ada suami yang meneror istrinya di kantor, bahkan memaksa atasan sang istri untuk memberhentikannya. Ini bentuk kekerasan berbasis relasi kuasa yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Sri.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, hingga Juli 2025, Jawa Tengah mencatatkan jumlah PHK tertinggi di Indonesia, dengan total 10.995 kasus. Mayoritas berasal dari Sritex Group yang resmi mem-PHK 10.965 karyawan setelah dinyatakan pailit pada Februari 2025.
Situasi ini, menurut Sri, tidak hanya berdampak pada ekonomi keluarga, tetapi juga berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
LPSK kini menangani sekitar 2.000 permintaan perlindungan, dengan kekerasan seksual dan KDRT mendominasi. Sri mendesak pemerintah daerah, khususnya Jawa Tengah, untuk segera mengambil langkah konkret dalam merespons potensi krisis sosial ini.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada solusi ekonomi. Sistem perlindungan sosial, termasuk layanan psikologis dan hukum bagi korban kekerasan, harus diperkuat,” ujar Sri.