Scroll untuk baca artikel

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, Andi Andong: Harus Ada Langkah Strategis dan Terpadu Dalam Pengelolaan Sampah di Jepara

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara Andi Rohmat yang akrab disapa Andi Andong.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara Andi Rohmat yang akrab disapa Andi Andong.

Menurutnya, Pemkab Jepara telah menunjukkan keseriusannya dalam pengelolaan sampah dengan rencana hibah mesin insinerator pada tahun 2025 untuk TPS3R di Bangsri, Kaliaman, Krasak Pecangaan, dan Mantingan.

“Kedepan, perlu ada penambahan mesin insinerator untuk TPS3R. Harus ditunjang pula dengan tata kelola yang baik, karena Jepara dalam pengelolaan sampah sejak dulu sudah melalui bank-bank sampah dan TPS-TPS 3R,” ujarnya

Andi Andong juga mengingatkan bahwa tanpa langkah strategis dan terpadu, TPA Bandengan akan semakin terbebani dan berumur pendek.

“Aktivitas bank sampah, TPS3R, dan rumah tangga harus terintegrasi agar Jepara terbebas dari sampah. Mumpung belum seperti daerah lain, mari kita mulai berbenah,” imbuhnya.

Sementara itu, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Jepara, Nexson, turut mengapresiasi peran seluruh bank sampah unit di Jepara yang telah mengurangi volume sampah.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini