Scroll untuk baca artikel

Kejari Jepara Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Kasus Dugaan Penipuan Rp600 Juta

Kejaksaan Negeri Jepara Terima Tahap II Kasus Dugaan Penipuan Rp600 Juta
Kejaksaan Negeri Jepara Terima Tahap II Kasus Dugaan Penipuan Rp600 Juta

Buliran.com - Jepara,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp600 juta yang menjerat seorang warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, berinisial SY, Selasa (12/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Sugeng Cahyono bin Sutrisno, warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Dugaan penipuan terjadi ketika korban tengah menghadapi persoalan hukum, yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/67/X/2024/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 1 Oktober 2024.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jepara, Dian Mario, saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (12/8/2025) membenarkan adanya proses pelimpahan dari pihak kepolisian ke kejaksaan.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini