Dengan diterimanya pelimpahan Tahap II, Kejaksaan Negeri Jepara akan segera menindaklanjuti dan membawa perkara ini ke meja hijau.
"Tersangka SY akan segera diadili di Pengadilan Negeri Jepara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Dian Mario. ***
(Dodik DHY) Editor : Redaktur Buliran