Dengan diterimanya pelimpahan Tahap II, Kejaksaan Negeri Jepara akan segera menindaklanjuti dan membawa perkara ini ke meja hijau.
Baca juga: Diduga Arogan, PT TAKA Lakukan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan dan Tanaman Milik Warga Lermatan
"Tersangka SY akan segera diadili di Pengadilan Negeri Jepara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Dian Mario. ***
(Dodik DHY) Editor : Redaktur Buliran