Dengan diterimanya pelimpahan Tahap II, Kejaksaan Negeri Jepara akan segera menindaklanjuti dan membawa perkara ini ke meja hijau.
Baca juga: Lanjutan Kasus Eksport Zirkon, Kali ini Kantor CV. DAYAK LESTARI di Geledah Penyidik Kejati Kalteng
"Tersangka SY akan segera diadili di Pengadilan Negeri Jepara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Dian Mario. ***
(Dodik DHY) Editor : Redaktur Buliran