Scroll untuk baca artikel

Kasus Dugaan Korupsi Plaza Klaten Seret 2 Sekda, Joko Suwaldi dan Jajang Prihono

Sekda Klaten Jajang Prihono tersangka korupsi pengelolaan Plaza Klaten jadi tahanan Kejati Jateng, Semarang, Rabu (27/8/2025).
Sekda Klaten Jajang Prihono tersangka korupsi pengelolaan Plaza Klaten jadi tahanan Kejati Jateng, Semarang, Rabu (27/8/2025).

Buliran.com - Klaten,

Dua orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga Sekda aktif di Kabupaten Klaten.

Mantan Sekda bernama Joko Sawaldi (JS) dan Sekda saat ini, Jajang Prihono (JP) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print- 01/M.3/Fd.2/01/2025 tanggal 7 Januari 2025 jo Print-15/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 27 Agustus 2025 jo Print-16 15/M.3/Fd.2/08/2025, Kamis (28/8/2025).

"Menetapkan dua tersangka lain yaitu tersangka JS selaku Sekretaris Daerah periode Tahun 2016 sampai 2021 dan tersangka JP selaku Sekretaris Daerah Pemkab Klaten Tahun 2022 sampai sekarang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, (27/8).

Dalam perkara ini keduanya memproses Perjanjian Sewa Menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.

Lukas mengatakan mereka ikut menerima sejumlah uang namun dia belum menyebut jumlahnya. "Iya ada (menerima)," tegasnya.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini