Saat ini ada empat tersangka yaitu JFS, JP, DS selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, dan JS.
"Kerugian negara Rp 6.887.025.338,90," tegasnya.
Pasal yang dijeratkan yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***(Arif M)
Editor : Redaktur Buliran