Scroll untuk baca artikel

Polres Jepara Gelar Konferensi Pers Tentang Tindak Pidana Kesehatan dan Narkotika, Salah Satu Tersangka Merupakan ASN Puskesmas di Karimunjawa

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno pimpin Konferensi Pers, Kamis (11/9/2025)
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno pimpin Konferensi Pers, Kamis (11/9/2025)

Buliran.com - Jepara,

Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengadakan Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Narkoba yang berlangsung di Polres Jepara, Kamis (11/09/2025).

Disampaikan Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, ada di empat Tempat Kejadian Perkara dalam penangkapan Tersangka.

” Hasil giat Sat Resnarkoba (16 Agustus 2025 – 08 September 2025 ) ada di empat TKP penangkapan tersangka Narkoba yaitu di wilayah Kecamatan Mlonggo, Kecamatan Kembang, dan di Kecamatan Karimunjawa” ungkapnya.

Edy menambahkan, dari empat TKP tersebut terdapat lima tersangka Narkoba, dimana di Kecamatan Karimunjawa ada dua tersangka.

”Ada lima tersangka Narkoba, dari Mlonggo berinisial SL (34), Inisial SP alias Bodong (39) asal Kabupaten Batang yang tertangkap di Kecamatan Kembang, inisial MM (64) asal Karimunjawa, TF (55) ASN Karimunjawa, dan IS (35) asal Bangsri” terangnya.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini