Scroll untuk baca artikel

Polres Jepara Gelar Konferensi Pers Tentang Tindak Pidana Kesehatan dan Narkotika, Salah Satu Tersangka Merupakan ASN Puskesmas di Karimunjawa

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno pimpin Konferensi Pers, Kamis (11/9/2025)
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno pimpin Konferensi Pers, Kamis (11/9/2025)

Sementara itu barang bukti secara keseluruhan berupa delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf “Y” (Yorindo) berjumlah 84 butir, uang tunai senilai Rp4.574.000 hasil dari penjualan obat keras dan narkotika, dan barang bukti berupa dua puluh paket narkotika Gol 1 jenis Sabu seberat bruto 5,32 gram.

Kronologi penangkapan

Petugas Opsnal mendapat informasi terhadap para T.O yang diduga menyalahgunakan narkoba kemudian giat lidik dan dilakukan penangkapan pada saat para tersangka menguasai, memiliki , membawa narkotika berupa sabu, maupun obat keras yang akan diedarkan.

Dari kejadian ini tersangka dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara; Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara. ***

(Arif M)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini