Buliran.com - Sukabumi,
Seorang mantan Kepala Cabang Bank BUMN Sukabumi Utara bernama Rihandani yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Penangkapan buronan korupsi kredit bank ini dilakukan pada Jumat (12/09/2025) malam di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan Rihandani dilakukan setelah tersangka dua kali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan."Tersangka sebelumnya telah dipanggil secara patut pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah," kata Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Hadrian Suharyono dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/9/2025).
Penangkapan ini didasarkan pada dua surat perintah, yaitu Surat Perintah Membawa Nomor: PRINT - 1897 /M.2.13/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT – 1896 /M.2.13/Fd.1/09/2025 yang dikeluarkan pada 12 September 2025.
Setelah ditangkap, Rihandani sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, pada hari ini, Sabtu (13/09/2025) tersangka dibawa ke Kantor Kejari Sukabumi.
Editor : Redaktur Buliran