"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Secara subsider juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dari undang-undang yang sama," tutup Hadrian. ***
(Isaac J) Editor : Redaktur BuliranRugikan Negara Rp 1,7 M, Mantan Kepala Unit Cabang Bank BRI Sukabumi Ditangkap
| 55 klik

Berita Terkait