Scroll untuk baca artikel

Rugikan Negara Rp 1,7 M, Mantan Kepala Unit Cabang Bank BRI Sukabumi Ditangkap

Buronan Korupsi Kredit Bank BUMN Sukabumi Ditangkap.
Buronan Korupsi Kredit Bank BUMN Sukabumi Ditangkap.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Secara subsider juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dari undang-undang yang sama," tutup Hadrian. ***

(Isaac J)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini