“Betul, tersangka telah diserahkan ke Penyidik Pidsus untuk diperiksa lebih lanjut dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan,” terang dia.
Modus Korupsi Kredit Bank
Rihandani diduga kuat terlibat dalam dua kasus korupsi yang keduanya terkait dengan pengelolaan pelunasan kredit di Bank BRI Kantor Cabang Sukabumi.
Kasus pertama terjadi di Bank BUMN di Situmekar antara tahun 2021-2023, dan kasus kedua di Bank BRI Sukabumi Utara pada tahun 2023.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah penyalahgunaan kredit, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,77 miliar (Rp 1.770.097.675).Dijerat Sejumlah Pasal
Atas perbuatannya, Rihandani dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Editor : Redaktur Buliran