Buliran.com - Jakarta,
Pemerintah telah meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. PPPK skema ini merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel di sektor pemerintahan.
Skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali dalam regulasi-regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.Selain gaji, PPPK paruh waktu juga memiliki hak tunjangan, meskipun jam kerja mereka lebih singkat dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Besaran gaji bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan. Berikut sejumlah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu:
Editor : Redaktur Buliran