Buliran.com - Jepara,
Pemkab Jepara resmi menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus tahun 2024 ke bawah, berdasarkan SK. Bupati Jepara Nomor 971.1.1/ 209 Tahun 2025, tanggal 2 September 2025.
Selain untuk mengurangi besaran piutang yang mencapai miliaran rupiah, langkah ini juga agar masyarakat semangat membayar PBB P-2 yang juga akan berdampak mendongkrak upaya pembangunan di Jepara.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati mengatakan penghapusan denda PBB P-2 khusus 2024 ke bawah sudah dimulai awal September lalu.
"Semoga masyarakat bisa memaksimalkan kebijakan ini. Besok (Selasa) saat kegiatan bersama para petinggi di Gedung Shima, kita juga akan sampaikan ihwal penghapusan denda PBB-P2 ini," kata Florentina, Senin (15/9/2025).
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan yang berada di wilayah perkotaan maupun perdesaan.
Editor : Redaktur Buliran