Disinggung apakah ada PBB-P2 yang sudah dibayar pemilik tanah/bangunan namun ngendon di perangkat desa, menurutnya ada tapi angkanya relatif kecil.
"Mayoritas itu karena gudang yang kosong. Pemiliknya juga tidak bisa ditemui," ujarnya.
Terkait PBB-P2 tahun ini sampai dengan triwulan 2025, pembayarannya sesuai target sudah 100 persen.
"Makanya yang dihapus denda PBB-P2 tahun 2024 ke bawah, sedangkan tagihan pokoknya tetap," tuturnya.Perangkat Desa Tahunan Kecamatan Tahunan, Akhmad Riyadi mendukung langkah Pemkab Jepara. Ia mengakui jika di desanya masih banyak wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB-P2. Para penunggak ada yang kategori pemilik rumah atau tanah, namun ada juga yang pemilik gudang.
Editor : Redaktur Buliran