PBB-P2 dipungut oleh Pemerintah Daerah yang diatur dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Besarnya nilai PBB didasarkan pada dari NJOP tanah atau bangunan terkait dan NJOPTKP
Saat ini, kata Florentina piutang dari PBB-P2 sampai dengan tahun 2024 yang belum dibayar sekitar Rp 24-an miliar.PBB-P2 yang belum dibayar paling besar berasal dari wilayah Kecamatan Tahunan dan Jepara Kota. Di dua kecamatan itu, ada banyak tanah dan bangunan yang menunggak bayar PBB-P2, antara lain wajib pajak berada di luar kota sehingga sulit ditemui untuk menyampaikan SPPT Pajak.
Editor : Redaktur Buliran