Scroll untuk baca artikel

Denda PBB P-2 di Jepara Resmi Dihapus, Ini Alasannya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati.

PBB-P2 dipungut oleh Pemerintah Daerah yang diatur dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Besarnya nilai PBB didasarkan pada dari NJOP tanah atau bangunan terkait dan NJOPTKP

Saat ini, kata Florentina piutang dari PBB-P2 sampai dengan tahun 2024 yang belum dibayar sekitar Rp 24-an miliar.

PBB-P2 yang belum dibayar paling besar berasal dari wilayah Kecamatan Tahunan dan Jepara Kota. Di dua kecamatan itu, ada banyak tanah dan bangunan yang menunggak bayar PBB-P2, antara lain wajib pajak berada di luar kota sehingga sulit ditemui untuk menyampaikan SPPT Pajak.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini