Bukiran.com | Banyuwangi — Upaya hukum melalui mekanisme praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum menjadi langkah konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam proses penangkapan dan penyelidikan yang tengah menjadi sorotan publik.
Dalam keterangannya, kuasa hukum, Black Lawyer & Partner, melalui, SUGENG HARIYANTO SH. MH. , menegaskan bahwa perkara ini tidak semata menyangkut peristiwa pidana, melainkan juga menyentuh aspek fundamental perlindungan hak asasi warga negara sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sugeng Hariyanto, secara tegas membantah tudingan adanya pengeroyokan maupun penganiayaan yang sebelumnya beredar di ruang publik. Menurut nya , konstruksi peristiwa yang berkembang dinilai belum tentu sejalan dengan fakta hukum yang dapat dibuktikan secara yuridis.
“Kejadiannya tidak seperti yang diberitakan. Tidak ada pengeroyokan ataupun penganiayaan, serta tidak ada pengerumunan sebagaimana yang dituduhkan. Jangan sampai proses hukum justru mengarah pada kriminalisasi,” tegas Sugeng.
Secara hukum, tuduhan pengeroyokan maupun penganiayaan mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur pidana tertentu, termasuk adanya perbuatan kekerasan, keterlibatan lebih dari satu orang secara aktif, serta bukti yang sah sebagaimana diatur dalam sistem pembuktian hukum pidana. Tanpa terpenuhinya unsur tersebut, penetapan seseorang sebagai terduga pelaku berpotensi menimbulkan persoalan legalitas tindakan aparat.
Editor : Buliran NewsSumber : Team