Scroll untuk baca artikel

Pendamping Desa Batang Merangin Ikut Penyusunan SPJ Fiktif, Ditetapkan Tersangka

Oknum Pendamping Desa Batang Merangin Ditetapkan Tersangka.
Oknum Pendamping Desa Batang Merangin Ditetapkan Tersangka.

“Tersangka IW terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif. Bangunan gedung yang di laporkan tidak ada wujudnya,” ujar Robi.

IW di jerat Pasal 2 jo Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Yogi menyebut, penetapan IW sebagai tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.

Di tanya soal kemungkinan tersangka lain, Yogi tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka. “Tidak menutup kemungkinan ada lagi,” katanya.

Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, IW langsung ditahan dan di bawa ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. ***

(Dodik DHY)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini