Buliran.com - Purbalingga,
Korlantas Polri sebelumnya telah membekukan sementara penggunaan lampu strobo dan sirine untuk pengawalan kendaraan non-prioritas.
Kebijakan ini lahir dari banyaknya keluhan masyarakat, sekaligus sebagai penegasan bahwa penggunaan strobo di jalan raya diatur ketat oleh undang-undang. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, Senin (1/12/2025).
Strobo Diduga Ganggu Penglihatan Pengendara
Seorang remaja berinisial SH (16), warga Sidanegara RT 01 RW 01, mengalami luka serius setelah terjatuh akibat menabrak lubang di Jalan Selakambang, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, Sabtu malam (29/11/2025) sekitar pukul 23.15 WIB.
Insiden terjadi tak lama setelah iring-iringan mobil yang membawa Bupati, Wakil Bupati, dan sejumlah Forkopimda Purbalingga melintas dengan lampu strobo menyala usai menghadiri pembukaan Cartoon Village Direja The of Purba di Dusun Peninis, Sidareja.Korban mengalami patah tulang pada kaki dan telah menjalani operasi di RS Siaga Medika Purbalingga. Hingga kini, SH belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Editor : Redaktur Buliran