Scroll untuk baca artikel

Sewa Mobil Lalu Digadai: Diduga Ada Puluhan Kurban AS, Oknum Kepala Desa di Mlonggo

AS, oknum Kepala Desa (Petinggi) di Kecamatan Mlonggo diduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus rental mobil dan digadai.
AS, oknum Kepala Desa (Petinggi) di Kecamatan Mlonggo diduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus rental mobil dan digadai.

Buliran.com - Jepara,

Seorang kepala desa (Kades) berinisial AS di wilayah Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tengah yang tengah berhadapan dengan sejumlah persoalan hukum dan sempat viral setelah diunggah di berbagai platform media online, akhirnya muncul pengakuan beberapa kurban yang diduga ditipu dengan modus yang sama.

Dari informasi yang dihimpun media ini, paling tidak ada tiga orang kurban. Kepada para kurban AS meminjam sejumlah uang dengan membuat surat perjanjian dengan menjaminkan kendaraan yang diduga didapatkan dari rental, dan selang beberapa minggu atau beberapa bulan kemudian, kendaraan tersebut diambil oleh pemilik rental hingga kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah, Sabtu (13/12/2025).

Dua kurban penipuan oleh AS, dan diduga masih ada lagi puluhan kurban yang lain.

l

Tanggal 20 Maret 2025. Supar, Alamat Desa Selagi RT 01 RW 01, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara. Kerugian 60 juta. Saat itu diberikan jaminan Avanza Wartna Putih, nomor polisi K 7113 QL sebelum akhirnya mobil diambil paksa oleh pemilik.

l

Dika Aditatma , desa Bandengan RT 01 / RW 01 , Kecamatan Kota Jepara, AS meminjam uang 40 juta dengan menjaminkan kendaraan Brio, nomor polisi K 1524 JQ, tidak lama kemudian kendaraan tersebut diambil juga oleh pemilik.

Modus Operandi

l

AS menyewa mobil dari rental dengan perjanjian sewa-menyewa. Kemudian AS membawa mobil tersebut ke pihak lain (penerima gadai) dan menggadaikannya untuk mendapatkan uang. Setelah mendapatkan uang dari gadai, selang beberapa minggu atau beberapa bulan kemudian, mobil tersebut diambil dari penggadai oleh pemilik mobil rental karena AS tidak membayar atau melunasi sewa bulanannya.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini