Scroll untuk baca artikel

Sewa Mobil Lalu Digadai: Diduga Ada Puluhan Kurban AS, Oknum Kepala Desa di Mlonggo

AS, oknum Kepala Desa (Petinggi) di Kecamatan Mlonggo diduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus rental mobil dan digadai.
AS, oknum Kepala Desa (Petinggi) di Kecamatan Mlonggo diduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus rental mobil dan digadai.

Terkait tindak pidana Penggelapan dan Penipuan

Tindak pidana menggadaikan mobil rental lalu mengambilnya kembali termasuk penggelapan (Pasal 372 KUHP) karena pelaku menyalahgunakan kepercayaan pemilik rental dan menguasai barang (mobil) yang bukan miliknya secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Pelaku bisa juga dijerat penipuan (Pasal 378 KUHP) tergantung modus operandi, dan seringkali didorong oleh faktor ekonomi. Pengambilan kembali setelah digadaikan tidak menghilangkan unsur pidana, melainkan memperkuat niat jahat pelaku. ***

(Isaac J)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini