Scroll untuk baca artikel

Tanggapan Warga, Terkait Kasus KDMP Desa Mulyoharjo: Program Strategis Nasional Bukan Alasan Anulir Aturan Perizinan yang Ada

Lokasi KDMP desa Mulyoharjo, dibangun diatas LSD.
Lokasi KDMP desa Mulyoharjo, dibangun diatas LSD.

Buliran.com - Jepara,

Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Kota Jepara, Kabupaten Jepara menuai sorotan warga. Pasalnya proyek yang digadang-gadang sebagai penggerak ekonomi desa itu diduga dibangun di atas lahan sawah dilindungi (LSD), dengan menganulir aturan perizinan yang sudah ada, Sabtu (24/1/2026).

Dilansir dari media Jeparanews.sigapnews.co.id dengan judul 'Lahan KDMP Desa Mulyoharjo Untuk Mensukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden Prabowo Subianto', pada Jumat, 23/1/2026, Kopdes Merah Putih tersebut dibangun di atas tanah Kas Desa (TKD) atau Tanah Bondo Desa dan Tanah Bengkok aset kekayaan asli Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara yang terletak di RT 03 RW 03 ukuran 800 M2 (tanah bengkok Petinggi). Dari bidang tanah seluas 29.898 M2 tersebut, pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih hanya atas dasar Musyawarah Desa (Musdes) dan Peraturan Desa (Perdes), patut diduga Pemdes Mulyoharjo telah melampaui kewenangannya.

Tanggapan Warga:

  • LSD memang boleh diubah untuk PSN tetapi harus diajukan dulu perubahannya ke Ditjen sesuai aturan hukum, dan Ditjen akan mengkaji serta mengeluarkan persetujuan perubahan, kalau Perdes dijadikan dasar perubahan LSD maka Pemdes telah melampaui kewenangannya dan dapat dituntut sesuai aturan hukum.
  • Calon pengganti lahan LSD harus disediakan terlebih dahulu dan disetujui umum, agar diketahui nilai kesetaraan dengan LSD yang akan diubah. Kalau calon lahan pengganti tidak disediakan diawal, berarti patut diduga Pemdes melakukan manipulasi proses perubahan LSD, dan proses penggantian yang dilakukan nantinya belum tentu nilainya setara dan tentunya rawan penyelewengan.
  • Aturan pelaksanaan kegiatan usaha harus melalui perizinan standar yang berlaku, salah satu contoh harus menyusun dokumen lingkungan. Sebagai contoh, PSN Sekolah Rakyat telah ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup untuk menyusun AMDAL atau UKL-UPL bagi wilayah yang memiliki RDTR. Kopdes sebagai sesama PSN harusnya memiliki kewajiban yang sama menyusun dokumen lingkungan, termasuk perizinan lainnya seperti NIB, PKKPR, PBG, semuanya harus dilengkapi.
null
Tidak LP2B di RDTR dan di SK Bupati Jepara, area masuk Lahan Sawah Dilindung dan Lahan Baku Sawah berdasarkan SK Kementerian ATR.

Terkait permasalahan lahan yang akan dipergunakan untuk Gerai KDMP di Desa Mulyoharjo, Inspektur Kabupaten Jepara, Eriza Rudi Yulianto, saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, "Secara resmi kelembagaan, Pemdes Mulyoharjo belum pernah berembug secara khusus dengan Inspektorat terkait KDMP," ujar Eriza, Jumat (23/1/2026).

Terpisah, Choirur, selaku Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM-PEGAS) sangat menyayangkan tindakan Pemdes Mulyoharjo, menurutnya, Inpres tersebut adalah payung kebijakan, sedangkan izin pemanfaatan lahan adalah syarat legalitas.

"PSN tidak bisa dijadikan alasan untuk menabrak koridor yang ada, Pemerintah Desa Mulyoharjo harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi perizinan usaha," terangnya.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini