Scroll untuk baca artikel

Beda Edaran Beda Statemen : Suara Keras Menag RI, Terlalu Sumbang!

Beda Edaran Beda Statemen : Suara Keras Menag RI, Terlalu Sumbang!
Beda Edaran Beda Statemen : Suara Keras Menag RI, Terlalu Sumbang!

Oleh:Irsan Hidayat, M.AP

Alumni Pasca Sarjana Universitas NasionalHMI Komisariat Fisip Universitas Bengkulu

DI TENGAH kondisi bangsa yang sedang berjuang bangkit melawan pandemi, ada lagi pejabat negara yang justru melakukan perbuatan kontra produktif. Tindakan Menteri Agama selaku pembantu presiden membuat riuh jagad perpolitikan negeri ini, statemen sang menteri membuat kisruh suasana dan menimbulkan gejolak yang semestinya tak perlu.Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang paling bertanggungjawab dalam pemulihan dan kebangkitan kondisi negara yang masih dilanda pandemi covid-19, sepatutnya melakukan evaluasi jabatan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022, atau 6 hari sebelum gejolak yang timbul atas statemen Yaqut, Menteri Agama si Pembantu Presiden. Artinya edaran Menteri Agama tersebut tidak terlalu menimbulkan kisruh, karena memang sifat suratnya hanya himbauan.Namun pada Kamis, 24 Februari 2022, saya sedikit terganggu dengan status di media sosial maupun di WhatsApp Group yang mengkritik pernyataan Yaqut. Tidak sedikit juga yang menghujat, bahkan ada video pernyataan dari tokoh masyarakat yang mengharamkan Yaqut menginjakkan kaki di tanah asal daerahnya. Saya termasuk pengguna media sosial yang tidak ingin ikut arus sebelum melakukan pengecekan.

Setelah mendengarkan video pernyataan Yaqut, sebagai seorang pembelajar, yang terlintas di pikiran saya, analogi yang digunakannya tentang suara hewan tertentu, jelas cacat logika. Tidak ada relevansinya sama sekali antara lantunan Adzan yang dianggap suci dan terdapat nilai-nilai ajaran agama di negeri yang mayoritas Muslim dan di negara yang menjadikan Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa) sebagai ideologi dasar.Dan yang lebih pasti, antara substansi isi edaran dengan statemen Yaqut tidak ada kaitan sama sekali bahkan menyimpang. Suatu edaran yang diterbitkan pejabat negara, harusnya berekses baik/positif bagi masyarakat, namun statemen pejabat yang menandatangani edaran seolah penuh dengan narasi kebencian.

Karena kisruh yang terjadi ada kaitannya dengan Islam, saya tetap belum berani berkomentar sebelum salah satu Ulama yang saya panuti memberikan pendapat dan komentarnya. Alhamdulillah, Ustadz Adi Hidayat yang akrab disingkat UAH melalui chanel youtubenya memberikan pesan dan komentar atas gejolak yang ditimbulkan Yaqut, Menteri Agama si Pembantu Presiden.Seperti biasanya, pesan dan komentar UAH sangat teduh, berlandaskan dalil, logis, teoritis, sistematis, konkrit, solutif serta tetap memposisikan diri sebagai Ulama yang memberikan peringatan. Untuk lebih lengkapnya silahkan tonton, like and subscribe youtube chanel Adi Hidayat Official.

Apa Urgensinya Edaran Menag?Setelah membaca Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, sebagai seorang pembelajar di bidang Administrasi Publik, pertanyaan yang timbul di benak saya adalah, apa urgensinya edaran ini diterbitkan? Walaupun edaran sifatnya hanya himbauan, namun dalam penerbitannya perlu melalui mekanisme formal, tidak ujug-ujug atau tiba-tiba dikeluarkan.

Walau bagaimanapun, edaran yang diterbitkan oleh seorang pejabat negara, apalagi juga ditujukan kepada eksternal institusinya, jelas merupakan sebuah produk kebijakan publik.Kemudian isi edaran Menteri Agama tersebut beberapa kali saya baca untuk memastikan apakah ada pembatasan pemberlakuan pada wilayah-wilayah tertentu. Ternyata tidak, artinya himbauan Menteri Agama RI diperuntukkan untuk semua Masjid dan Mushala yang ada di seluruh penjuru Indonesia.

Pertanyaan kedua saya pun muncul, apakah edaran ini juga bisa diberlakukan di Bali? Kondisi sekarang Masjid dan Mushala di Bali tidak diperkenankan menggunakan pengeras suara luar. Jika benar demikian, apakah eksesnya tidak menimbulkan pertentangan?Dari dua pertanyaan tersebut, saya berani menyimpulkan bahwa Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 tidak melalui mekanisme formal dan kajian mendalam. Namun saya tidak berani menduga-duga apa motif terbitnya Edaran tersebut, karena akhir-akhir ini sering terjadi gejolak dampak isu yang sepertinya sengaja dibuat. Seolah-olah dengan tulisan (edaran) tujuan yang ingin dicapai belum berhasil, maka statemen harus dimunculkan.

Sekali lagi, tindakan Menteri Agama jelas kontra produktif di tengah kondisi bangsa yang perlu bangkit. Mereka terlalu lama menderita,  dampak dari pandemi covid-19 yang berkepanjangan dan belum tahu entah kapan akan berakhirnya. Agar kondisi masyarakat bisa segera kondusif, sepatutnya apa yang telah diedarkan ataupun diucaplkan Sang Menteri segera dievaluasi!!!Wallahu’alam Bishowab

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini