Scroll untuk baca artikel

Tim URC Satreskrim Polres Sijunjung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rp23 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari

Tim URC Satreskrim Polres Sijunjung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rp23 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari
Tim URC Satreskrim Polres Sijunjung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rp23 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Sijunjung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polres Sijunjung menegaskan akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Lingga

Editor : Buliran News
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini