Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Sijunjung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Sijunjung menegaskan akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.Lingga
Editor : Buliran NewsSumber : Tim