Scroll untuk baca artikel

Ketua Alumni UNLESA Martin Ivakdalam, S.Ag., SH dukung Ground Breaking PSN Blok Masela

Ketua Alumni UNLESA Martin Ivakdalam, S.Ag., SH dukung Ground Breaking PSN Blok Masela
Ketua Alumni UNLESA Martin Ivakdalam, S.Ag., SH dukung Ground Breaking PSN Blok Masela

‎"Bahwa pada prinsipnya secara konstitusional Negara mengakui, menghormati bahkan melindungi hak-hak tradisional masyarakat adat Nusantara sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", terang Ivakdalam.

‎"Turunan dari daripadanya itu, ada juga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024", tutur Ivakdalam.

‎Dalam kajian ilmiah yang dilakukannya sebagai syarat perolehan gelar kesarjanaan di Bidang Hukum, ia (Martin Ivakdalam, S.Ag., SH-red) menyimpulkan sesungguhnya sejak awal pembentukan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, mestinya Pemda kala itu sudah menyiapkan regulasi seperti Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tanimbar atau sekurang-kurangnya Perda itu sudah ada satu dekade yang lalu. Namun pada kenyataannya Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tanimbar itu baru ada di Tahun 2026.

‎"Dalam penulisan Skripsi itu, saya melakukan kajian tentang Landasan Yuridis Penguasaan Daratan dan Pulau-Pulau Kecil oleh Perorangan dan/atau Badan Hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar", terang Ivakdalam.

‎"Dalam penulisan itu, tentu saya melakukan analisis terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat Tanimbar karena lokus kajiannya di Tanimbar, saya juga meminta saran dan masukan dari berbagai pihak seperti para tokoh yang memiliki keahlian yang memadai baik di bidang adat dan budaya Tanimbar maupun hukum hingga ke Pemerintah Daerah kita, namun saya tidak menemukan Perda tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tanimbar, artinya kita harus jujur mengatakan bahwa sejak awal terbentuknya kabupaten ini sebagai daerah otonom baru, hak-hak keperdataan masyarakat hukum adat Tanimbar luput dari perhatian secara regulatif di daerah", tutur Ivakdalam.

Editor : Buliran News
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini