BuliranNews.BENGKULU – Sejumlah instansi yang ada di jajaran Pemprov Bengkulu, dipastikan akan ketar ketir dan berkeringat dingin. Kenapa bisa begitul? karena Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Bengkulu memastikan akan melakukan audit ulang terhadap pencairan dana publikasi di lingkungan pemerintah daerah berdasarkan Pergub 31 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Bengkulu.Hal tersebut disampaikan BPK ketika menerima audensi Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Senin (14/03). Untuk menindaklanjuti mengenai Pergub Nomor 31 Tahun 2021 yang belakangan ini masih diperbincangkan oleh para kalangan perusahaan media massa (pers).
Saat audensi berlangsung, FMMB diterima baik oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Kabag Humas BPK Provinsi Bengkulu, Roni Setyo mengatakan jika Pergub Nomor 31 Tahun 2021 sudah diundangkan, maka pihaknya akan mengaudit dinas-dinas terkait yang melanggar Pergub sejak diundangkan.“Kita akan mengikuti aturan. Jika diundangkan ya akan kita jalankan, Pihak kami akan menjalankan tugas secara profesional. Kalau memang anggaran publikasi diduga bermasalah dengan diundangkannya Pergub. Seluruh anggaran publikasi sejak diundangkannya Pergub Nomor 31 akan kita audit,” jelasnya.
Untuk informasi, Pergub Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu telah diundangkan pada Tanggal 01 Oktober 2021.Koordinator FMMB Anjang Sumitro yang akrab disapa Dadang mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada BPK Perwakilan Bengkulu yang telah menyambut baik kehadiran FMMB.
“Kami ucapkan terima kasih, kami telah disambut baik. Gerakan kami tidak akan terhenti sebelum Pergub Nomor 31 Tahun 2021 dicabut,” tegas DadangLanjut dadang, menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 terkesan atau pun terindikasi adanya paksakan, karena tanpa adanya sosialisasi.
“pergub ini terkesan dan juga terindikasi adanya paksakan, karena tanpa adanya sosialisasi,” tutupnya.Disamping itu, perwakilan dari Asosiasi Media Bengkulu Online (AMBO) Aminudin yang ikut dalam audensi menyebutkan, sebanyak kurang lebih 200 Perusahaan Media Massa (pers) yang ada di Provinsi Bengkulu telah berbadan hukum dan sudah legal.
------------------------------------------------------Artikel ini telah tayang di www.bengkulu.buliran.com dengan judul "BPK RI Akan Audit Ulang Seluruh Dinas Yang Melanggar Pergub Nomor 31 Tahun 2021"
Editor : Buliran News