"Kalau melintas di jalan kampung yang sempit, apalagi di tengah permukiman dan depan sekolah dasar, pengemudi harus lebih berhati-hati. Jangan karena mengejar waktu, keselamatan masyarakat justru diabaikan," ujar Roni.
Roni mengatakan masyarakat tidak mempersoalkan kendaraan pemerintah menggunakan jalur alternatif akibat pekerjaan jalan. Namun, kendaraan dinas harus tetap mengutamakan keselamatan, menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan menghormati pengguna jalan lainnya.
Ia juga mendorong Pemkab Solok melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengemudi kendaraan dinas, meliputi kesesuaian SIM dengan jenis kendaraan, kompetensi mengemudi, kesehatan, pemahaman aturan lalu lintas serta rekam keselamatan pengemudi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Solok, Zaldi Nofra, mengatakan pengemudi kendaraan dinas tetap wajib memenuhi standar keselamatan dan ketentuan lalu lintas yang berlaku. Menurutnya, status kendaraan sebagai fasilitas pemerintah bukan pengecualian dari kewajiban tertib berlalu lintas.Zaldi menjelaskan, standar minimal seorang driver mencakup kepemilikan SIM sesuai golongan kendaraan, kondisi kesehatan yang memenuhi persyaratan, kemampuan mengemudi serta pemahaman terhadap aturan dan keselamatan berlalu lintas. Pengemudi juga wajib menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan lingkungan.
Editor : Buliran NewsSumber : Tim