Laporan terbaru Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), dan Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund), “Jejak Tersembunyi Ramin” menelusuri indikasi rantai perdagangan kayu ramin (Gonystylus bancanus) yang terdaftar sebagai CITES Appendix II, dari kawasan hutan lindung gambut di Kalimantan Tengah, diperdagangkan dan diolah menjadi sumpit hingga masuk ke rantai pasok internasional.
Rangkaian pemantauan JPIK dan IFM Fund pada 2022-2025 menemukan pembalakan liar ramin di Kameloh Baru, Palangka Raya, kawasan yang berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan fungsi gambut lindung. Penelusuran lapangan mengindikasikan kayu yang beresiko punah tersebut diperdagangkan ke industri pengolahan kayu di Palangka Raya.
Ramin sebagai kayu yang dilindungi melalui mekanisme CITES Appendix II, perdagangannya harus memenuhi ketentuan perizinan dan pengaturan kuota yang berlaku. Namun, justru ditebang tanpa izin dan diperdagangkan tanpa dokumen resmi. Salah satu transaksi yang terdokumentasi mengarah pada UD Akselerasi, sebuah industri pengolahan sumpit untuk ekspor ke beberapa negara di Asia.
Direktur Eksekutif Nasional JPIK, Muhammad Ichwan mengatakan “Pemantauan dan pelaporan terhadap eksploitasi dan perdagangan ramin telah dilakukan berulang kali oleh JPIK sejak beberapa tahun lalu. Temuan tersebut juga telah di laporkan kepada penegak hukum, termasuk kepada Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, alih-alih ditindaklanjuti, industri sumpit yang terindikasi menggunakan ramin masih terus beroperasi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang melihat keseluruhan rantai pasok, mulai dari sumber kayu di hutan, proses pengangkutan dan pengolahan di industri, hingga perdagangan ramin ke pasar global”
Kayu-kayu tebangan ramin di hutan dan limbah kayu di UD Akselerasi kemudian diuji laboratorium untuk memastikan kesesuaian jenisnya. Hasilnya kayu tersebut merupakan Gonystylus bancanus atau ramin. Temuan ini juga memperkuat dugaan ketidaksesuaian informasi mengenai jenis kayu dalam sejumlah dokumen perdagangan kayu dan pelanggaran terhadap ketentuan perdagangan kayu.
Editor : Buliran NewsSumber : Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)