· CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi tumbuhan dan satwa liar dari kepunahan akibat perdagangan internasional. Ramin yang termasuk jenis tumbuhan yang tercantum dalam CITES Appendix II menjadikan perdagangan kayunya ke luar negeri harus memenuhi persyaratan dan pengendalian khusus, setidaknya legalitas kayu di tingkat nasional dan ketentuan perdagangan internasional CITES.
·
Narahubung:
- Muhammad Ichwan (081335174892; ichwan.jpik@gmail.com)- Deden Pramudiana (082310772294; deden@forestfund.or.id)
Editor : Buliran News
Sumber : Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)