“Hasil pengujian DNA dan anatomi kayu pada sampel, memberikan bukti ilmiah mengenai keberadaan ramin. Temuan ini memperlihatkan pentingnya verifikasi jenis kayu untuk keterlacakan bahan baku, terutama ketika informasi dalam dokumen berbeda dengan hasil identifikasi ilmiah,” kata Deden Pramudiana, Direktur Eksekutif IFM Fund.
JPIK dan IFM Fund telah meminta klarifikasi kepada pihak terkait. BKSDA Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa pada periode yang ditanyakan tidak terdapat kuota ramin untuk Kalimantan Tengah serta tidak terdapat rekomendasi penerbitan dokumen angkut untuk ramin. Sementara itu, lembaga sertifikasi terkait juga telah dimintai klarifikasi atas hasil audit dalam dokumen sertifikasi, namun belum ada tanggapan.
Penyelamatan ramin dari ancaman kepunahan tidak lagi cukup dengan pembatasan kuota. Selama rantai pasok ilegal di tingkat tapak dibiarkan dan penyamaran dokumen di tingkat industri terus berulang, keberadaan ramin di ekosistem gambut Kalimantan akan terus tergerus. Penegakan hukum yang tegas dan transparan melalui pendekatan multi-door serta penelusuran aliran dana menjadi kunci mutlak untuk menghentikan kejahatan kehutanan yang terorganisasi.
Catatan Editor:
· JPIK adalah Jaringan Pemantau Independen Kehutanan Indonesia yang berdiri dan dideklarasikan pada 23 September 2010. Saat ini JPIK terdiri dari 68 Organisasi Non pemerintah anggota aktif yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Dibentuknya JPIK merupakan komitmen dari masyarakat sipil Indonesia untuk berkontribusi aktif menuju tata kelola kehutanan yang lebih baik.
· IFM Fund atau Independent Forest Monitoring Fund merupakan lembaga yang berfokus pada penguatan pemantauan independen kehutanan di Indonesia sejak 2017, dengan peran sebagai lembaga yang memfasilitasi dukungan pendanaan, peningkatan kapasitas pemantauan, serta mendorong perbaikan tata kelola kehutanan.
Editor : Buliran NewsSumber : Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)