Scroll untuk baca artikel

Kuat diduga pengawas yang sering di sapa WAK JUL GONDUD Memberikan izin ke pegawai nya untuk melayani pelangsir di (SPBU) 14212290 aek Ledong

Kuat diduga pengawas yang sering di sapa WAK JUL GONDUD Memberikan izin ke pegawai nya untuk melayani pelangsir di (SPBU) 14212290 aek Ledong
Kuat diduga pengawas yang sering di sapa WAK JUL GONDUD Memberikan izin ke pegawai nya untuk melayani pelangsir di (SPBU) 14212290 aek Ledong

Desakan Tindakan Tegas dan EvaluasiPerizinan

Keluasaan gerak sindikat penimbun solar subsidi ini memicu desakan keras dari berbagai pihak agar instansi berwenang segera turun tangan mengambil tindakan hukum yang tegas:

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Meminta Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), menjatuhkan sanksi tegas, hingga mencabut izin usaha (SPBU) 14.212.290, yang terbukti memfasilitasi penyalahgunaan BBM Bio Solar bersubsidi.

PT Pertamina Patra Niaga: Meminta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, untuk menyetop penyaluran kuota BBM jenis solar kepada SPBU yang melakukan pelanggaran fatal ini.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut): Publik mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja jajaran di bawahnya, mengingat lambannya penindakan tegas di tingkat Polres Asahan memicu dugaan adanya pembiaran dan “kekebalan hukum” bagi para pelaku.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Praktik ilegal penyalahgunaan BBM bio solar bersubsidi ini merupakan pelanggaran hukum berat yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat luas yang berhak mendapatkan bio solar bersubsidi.

Secara yuridis, perbuatan para pelaku diatur dan diancam dengan:

Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).

Editor : Buliran News
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini