Scroll untuk baca artikel

Kuat diduga pengawas yang sering di sapa WAK JUL GONDUD Memberikan izin ke pegawai nya untuk melayani pelangsir di (SPBU) 14212290 aek Ledong

Kuat diduga pengawas yang sering di sapa WAK JUL GONDUD Memberikan izin ke pegawai nya untuk melayani pelangsir di (SPBU) 14212290 aek Ledong
Kuat diduga pengawas yang sering di sapa WAK JUL GONDUD Memberikan izin ke pegawai nya untuk melayani pelangsir di (SPBU) 14212290 aek Ledong

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dan integritas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memberantas tuntas mafia solar yang telah lama meresahkan di wilayah Aek Ledong Asahan.

Editor : Buliran News
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini