Apabila benar terdapat aktivitas penjualan obat keras tanpa kewenangan dan tanpa memenuhi ketentuan perizinan kefarmasian, aparat penegak hukum bersama instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, mengamankan barang bukti, serta menelusuri asal-usul dan jaringan distribusinya.
Terlebih, apabila peredarannya menyasar masyarakat umum, termasuk kalangan remaja, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pelanggaran ketentuan kefarmasian, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat.
informasi mengenai peredaran obat keras tersebut benar, aparat tidak cukup hanya melakukan penindakan terhadap penjual di lapangan. Penelusuran harus dilakukan sampai kepada pemasok dan pihak yang diduga mengendalikan distribusi.“Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Kalau memang terbukti ada jaringan, harus ditelusuri dari mana barang diperoleh dan siapa yang mengendalikan distribusinya,” demikian garis besar perhatian terhadap persoalan tersebut.
Editor : Buliran NewsSumber : Team