Sementara itu, Fakhruddin Sangaji Bima, selaku Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), juga menjadi pihak yang menyoroti pentingnya pemberantasan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
GANN menilai pengawasan terhadap peredaran obat harus dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap titik-titik penjualan yang diduga beroperasi tanpa izin.
Namun demikian, pernyataan dan sikap organisasi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bukti bahwa dono telah melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang hanya dapat ditentukan berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan putusan pengadilan.
Secara hukum, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan salah satu dasar hukum utama yang mengatur penyelenggaraan kesehatan, termasuk mengenai sediaan farmasi. UU tersebut saat ini berstatus berlaku.Untuk dugaan produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan, ketentuan pidana dalam Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat menjadi bagian dari dasar hukum yang perlu diperiksa aparat, tergantung jenis perbuatan, status obat, izin, serta fakta hasil penyidikan.
Editor : Buliran NewsSumber : Team