Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang mengelola parkir tersebut, ke mana aliran uang parkir disetorkan, dan apakah pungutan tersebut memiliki dasar penetapan resmi?
Panitia MTQ, Pemerintah Kota Jambi, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum diminta tidak tutup mata. Perlu ada penjelasan terbuka mengenai tarif lapak, penggunaan badan jalan, legalitas permainan ketangkasan, hingga pengelolaan parkir selama kegiatan berlangsung.
MTQ adalah kegiatan keagamaan, bukan kesempatan untuk menjadikan fasilitas publik sebagai ladang pungutan tanpa transparansi.
Jangan sampai kemeriahan MTQ ke-55 justru meninggalkan kesan buruk akibat lemahnya pengawasan dan dugaan praktik komersialisasi fasilitas umum.Publik menunggu keberanian pemerintah untuk membuka fakta dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.
Editor : Buliran NewsSumber : Team