BuliranNews, JAKARTA - Apa kabar penistaan agama yang mengantar pegiat media sosial Ade Armando sebagai tersangka? Jangan sampai kasus yang membelitnya, menjadikan korban pengeroyokan dan pemukulan oleh sejumlah orang pada saat hadir dalam aksi demontrasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/4), kemarin membeku begitu saja.Sebab, dalam kasus penistaan agama tersebut, Ade Armando telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017, silam, alias sudah masuk tahun kelima.
“Itu nanti dulu, kita fokus dulu ke penanganan kasus pemukulan dan pengeroyokannya dulu ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).Dalam perkara ujaran peninstaan agama, Ade Armando dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan karena cuitan tersangka melalui media sosial. Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".
Editor : Buliran News