BuliranNews, DEPOK - Dokumentasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap warga negara. Untuk itu, bagi yang belum mengurusnya harus disegerakan karena keberadaan KTP selain sebagai identitas diri, pun akan berkait dengan banyak urusan lainnya.Meskipun ada yang sifatnya kartu domisili atau tinggal menetap sementara, idealnya setiap warga negara haruslah memiliki KTP tetap, sehingga tak menyulitkannya saat harus mengurus berbagai dokumen lainnya.
"Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan bentuk pengakuan negara terhadap identitas resmi seseorang. Karenanya, jika telah berusia minimal 17 tahun, ya harus secepatnya mengurus atau membuat KTP," kata Lurah Jatijajar, H Mujahidin.Mujahidin yang ditemui usai menyerahkan KTP perdana untuk Muhammad Rafarel yang berusia tepat 17 tahun pada 27 April 2022, mengimbau agar warga tak abai dengan dokumentasi kependudukan tersebut.
"Mungkin yang tak memiliki KTP Depok adalah mereka yang bekerja secara musiman. Untuk warga yang tinggal menetap, saya yakin semuanya telah ber-KTP Depok," katanya yakin. (ted)
Editor : Buliran News