Buliran, BUKITTINGGI - Sikap tegas Walikota Bukittinggi yang memberhentikan sementara empat orang oknum personel satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) yang ketahuan melakukan aktivitas dunia gemerlap (Dugem), pantas diacungi jempol.Apalagi berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sebelumnya sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja.
"Sikap ini diambil agar mereka jera, sekaligus pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan tindakan serupa," ucap Walikota Bukittinggi, Erman Safar.Sebagaimana yang beredar di media sosial, keempat pelaku terekam kamera saat dugem di sebuah diskotik yang berada di luar Kota Bukittinggi.
Dari rekaman itu terlihat beberapa pria dan wanita berpakaian minim berjoget bersama sambil tertawa-tawa.Wali Kota menegaskan keempatnya melanggar aturan pemerintahan dan sumpah Satpol-PP dalam Panca Wira Satya.
"Mereka melanggar Pasal 4 tentang hak , kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), yaitu dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau korps serta melanggar sumpah anggota," kata Erman merinci.Keempat pelaku dijatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan."Hukuman ini dimulai dari 5 September 2024 hingga 5 Oktober 2024. Saya ingatkan lagi ke seluruh ASN baik tenaga honor atau PNS untuk menjaga nama baik Pemerintah Kota Bukittinggi. Sanksi tegas berlaku bagi setiap pelanggar," katanya mengingatkan.Kasat Pol PP Joni Feri mengatakan personel yang terekam video itu adalah petugas Unit Reaksi Cepat (URC) yang selama ini bertugas dalam penegakan peraturan daerah (Perda). (*/rel)
Editor : Buliran News