Pada pemerintahan Prabowo Subianto saat ini adalah akibat utang negara yang berlebihan.
Rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di bawah ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut regulasi tersebut, batasan utang terhadap PDB maksimal 60 persen.
"Saya tahu pengelolaan anggaran di negara kita itu sangat teliti," kata Jokowi ketika dijumpai wartawan di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ia mengatakan rasio utang negara terhadap PDB saat ini masih di kisaran 38 hingga 39 persen. Angka tersebut masih di bawah ketentuan maksimal yang ditetapkan. "Utang kita terhadap PDB itu sekitar 38-39 persen. Masih di bawah, jauh di bawah ketentuan UU yang ada, yakni 60 persen," ujarnya.
Jokowi mengatakan bahwa Menteri Keuangan menyadari dampak yang akan terjadi jika beban utang negara menjadi besar. Oleh karena itu, sangat berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.
"Karena Menteri Keuangan tahu konsekuensi apa yang akan terjadi jika beban utang kita sangat besar," kata dia.
Jokowi juga meminta agar dibandingkan antara utang dan PDB Indonesia dengan negara-negara lain. "Bandungkan dengan negara-negara lain coba persentase PDB dan utang," ucapnya.
Presiden Prabowo sebelumnya telah meminta berbagai kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran. Hal ini dilakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut dikeluarkan Prabowo pada tanggal 22 Januari 2025.
Sebagai lanjutan dari instruksi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025. Surat tersebut dikirimkan kepada setiap Kementerian/Lembaga yang diminta untuk menghemat anggaran.
Pilihan Editor:
Editor : Buliran News