Scroll untuk baca artikel

Gubernur Bali I Wayan Koster: WNA Bisnis Gelap di Bali Makin Merajalela

Ilustrasi - Bisnis ilegal di Bali semakin meresahkan.
Ilustrasi - Bisnis ilegal di Bali semakin meresahkan.

Tegas Tindak WNA, Gubernur Bali Turun Tangan

Fenomena ini menjadi perhatian setelah Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

Dalam SE tersebut mengatur, wisatawan asing harus menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi. SE ini, kata Rai, disinyalir bertujuan untuk menertibkan penyewaan ilegal yang selama ini marak terjadi.

Untuk mengatasi masalah ini, PHRI Bali mendorong pembentukan Satgas Gabungan yang melibatkan kepolisian, TNI, Satpol PP, dan asosiasi pariwisata. "Aturan harus ditegakkan secara tegas. Jika ada WNA yang melanggar, harus ada tindakan, termasuk deportasi," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menilai SE Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 sebagai langkah positif dalam menjaga pariwisata di Bali. "Persaingan bisnis harus sehat. Akomodasi jangka panjang tidak bisa disewakan harian karena itu melanggar aturan. Pemerintah daerah wajib mengawasi perizinan usaha agar aturan ini berjalan efektif," kata Maulana, dihubungi terpisah.

Menurutnya, masalah utama yang terjadi saat ini adalah karena lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, sehingga banyak akomodasi jangka panjang yang disewakan secara harian.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini