Namun demikian, Islam memang menganjurkan umatnya untuk memiliki anak sebagai generasi penerus keturunan, seperti yang dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI.
Hal ini tertuang dalam surah al-Kahfi (18) ayat 46 yang artinya:
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, sedangkan amal kebajikan yang abadi (pahalanya) adalah lebih baik balasannya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. 18:46)
Di sisi lain, merujuk ijtihad Imam al-Ghazali, hukum asal childfree adalah boleh atau sekadar tarkul afdahl (meninggalkan keutamaan), namun harus dilihat dari motif atau alasannya.Jika motifnya baik dan bisa diterima secara fikih Islam, maka dibolehkan. Begitu pula sebaliknya, childfree bisa jadi haram jika motifnya tidak baik dan tidak bisa diterima secara fikih Islam.