Scroll untuk baca artikel

Belanja Bibit Pisang dan Bawang Dayak Senilai Milyaran, Tugas KPH Urus Hutan atau Urus Ketahanan Pangan?

Foto Bawang Dayak
Foto Bawang Dayak

Belanja tersebut diluar daripada pembayaran honor dan SPPD.

Sejumlah belanja dengan nilai dengan nilai fantastis, diantaranya bibit Pinang betara, bibit pisang, bawang Dayak dan bibit lainya.

Untuk rincian, belanja bibit belanja KPHP Kahayan Tengah 2025 diantaranya terdiri dari pinang betara sebanyak 60.000 bibit senilai Rp. 1.152.000.000,- . bawang Dayak sebanyak 40.000 bibit dengan nilai Rp. 640.000.000.

Selain bibit pinang dan Bawang Dayak, KPHP Kahayan Tengah juga belanja bibit Pisang untuk sebanyak 20.000 bibit, senilai Rp. 640.000.000, selain itu ada juga bibit lainya seperti bibit Nangka, bibit mangga, bibit singkong dan bibit lainya.

Menelusuri tentang tugas pokok KPH, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK), Tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), baik KPHL (Lindung) maupun KPHP (Produksi), adalah melaksanakan pengelolaan hutan di wilayah kerja yang ditetapkan. Ini meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengelolaan hutan

PP 6/2007 dan PP 3/2008, bahwa Peraturan Pemerintah ini menetapkan tugas pokok dan fungsi KPH, terutama KPH Produksi (KPHP) dan KPH Lindung (KPHL).

Adapun Tugas Pokok KPH adalah bertanggung jawab atas pengelolaan hutan sesuai dengan fungsinya, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian kegiatan pengelolaan hutan, kemudian Fungsi KPH adalah melindungi, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya hutan secara lestari dan berkelanjutan.

Editor : Redaktur Buliran
Sumber : Katalog LKPP
Bagikan

Berita Terkait
Terkini