TVRI tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)."Aparatur sipil negara (ASN) yang di-PHK? Yang ada, penggunaan jasa kontributor di TVRI Daerah dihentikan terlebih dahulu," kata Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (10/2/2025) sore.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ia menjelaskan kemudian bahwa kebijakan penghentian layanan jasa kontributor tersebut adalah kebijakan TVRI Daerah, bukan kebijakan LPP TVRI atau TVRI Pusat.Iman menjelaskan, kontributor adalah orang-orang yang bekerja sebagai honorer atau pekerja lepas yang hanya dibayar jika berita hasil karya mereka ditayangkan oleh TVRI Daerah."Dan kontributor bukan PPNPN atau pegawai negeri bukan ASN, jadi tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau memelihara beberapa," jelasnya.
Editor : Buliran News