Buliran.com - Jakarta,
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan direksi PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama, TH dan HD," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Cirebon, dengan tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung (HJ). Materi pemeriksaan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
"Pemeriksaan saksi terkait dugaan suap izin PLTU di Cirebon, dengan tersangka HJ," ucap Tessa.
Editor : Redaktur Buliran